Program Diskon
1. pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen).
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen).
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen).
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen).
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
2. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor provinsi Jawa Barat, berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh masyarakat.
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Untuk warga Jawa Barat khususnya yang mempunyai kendaraan bermotor jangan lewatkan program pemutihan pajak ini.
Demikian informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor provinsi Jawa Barat hingga syarat dan ketentuannya.***