2021 Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan Rp6 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya

- 13 Januari 2021, 15:17 WIB
Personel polres cianjur tolong ibu hamil yang alami kontraksi,tahun 2021 ibu hamil dan balita dapat bansos Rp 6 juta.
Personel polres cianjur tolong ibu hamil yang alami kontraksi,tahun 2021 ibu hamil dan balita dapat bansos Rp 6 juta. /Literasi News/Angga

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

 

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH? 

Syarat Daftar PKH

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah