INI Ketentuan dan Syarat Terbaru Pencatatan Identitas maupun Nama pada Dokumen Kependudukan KTP serta KK

27 Juli 2022, 06:46 WIB

SsddddďLiterasi News - Berikut ini Ketentuan dan Syarat Terbaru Pencatatan Identitas mapun Nama pada Dokumen Kependudukan KTP, KK yang tertuang dalam Permendagri No 73 Tahun 2022.

Nama adalah penyebutan identitas diri seseorang. Di masyarakat ada nama yang panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen kependudukan.

Contoh nama panjang yaitu Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2022-2023 Pekan Kedua, Ada Persib Bandung vs Madura United FC, Sabtu 30 Juli 2022

Selain itu ada pula nama yang terdiri dari satu huruf, di singkat sehingga dapat diartikan berbagai macam. Contoh: A,  M. Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan. Bahkan ada nama yang mempunyai makna negatif, seperti: Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, Neraka IU.

Tak hanya itu, banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, misalnya: Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe. Malah ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh: Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama.

Dampak nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik (Akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah  dan ATM bank).

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Rabu 27 Juli 2022: Ada Cinta Setelah Cinta, Cinta 2 Pilihan, Roda Roda Gila, FTV

Contohnya, panjang nama di KTP-el akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. Kemudian nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Akan Bertemu Erik ten Hag di Charrington Hari Ini

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir literasinews dari laman resmi dukcapil disebutkan syaratnya antara lain, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contohnya saat pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 27 Juli 2022: Ada Live Drama Series Award, Aku Bukan Wanita Pilihan Tak Tayang

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," kata Dirjen Dukcapil, Zudan menjelaskan.

Lebih jauh, Zudan menjelaskan alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Dalam tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Artinya, boleh disingkat, namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya.

Sebab pencatatan akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya. Contoh: nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya akan Abd Muis. Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.

Baca Juga: Daftar Top Skor BRI Liga 1 2022-2023 Pekan Pertama, Lulinha Berada di Puncak

Pada saat Permendagri ini mulai berlaku, maka Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku. Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022.***

Editor: Hasbi

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler