BLT BPJS atau BSU Termin II Mulai Dicairkan Awal November ini

- 3 November 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi Pencairan BSU
Ilustrasi Pencairan BSU /Kemenaker/

Literasi News - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS termin II ditargetkan mulai disalurkan paling lambat awal November 2020.

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah. 

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui laman resmi Kementerian Tenaga Kerja, kemnaker.go.id.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam ini, Jelang Laga Ketiga Klopp Waspadai Gempuran Atalanta

Menurutnya subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai (disalurkan 5 tahap), Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum termin II disalurkan.

Selain itu, menaker juga mengklaim bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen (total penerima tahap I sampai dengan tahap V).

Ida menyatakan bahwa berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

Baca Juga: Jadi Soundtrack Film 'Story of Kale', Berikut ini Lirik Lagu 'I Just Couldn't Save You Tonight '

Diungkapkannya, bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

Baca Juga: Saksikan Kisah Seru Istri Tercinta, Dari Jendela SMP, Anak Band, Samudera Cinta Hari Ini di SCTV

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,"  kata Menaker.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah