Tak Usah Antri! Daftar E-KTP Baru di Majalengka Bisa Dilakukan Dirumah, Berikut Penjelasannya

- 16 Oktober 2020, 13:31 WIB
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online /ANTARA FOTO/Jojon

4. Masukan identitas No Kartu Keluarga (KK), No Telp/Hp, No Induk Kependudukan (NIK), dan Lampiran Bukti Sudah Perekaman.

5. Pastikan nomor Telp/Hp yang di isi dapat di hubungi untuk memberikan Informasi KTP yang akan di Cetak.

Baca Juga: Buat e-KTP, KK Hingga Akta Kelahiran, Gak Usah Ngantri, Cukup Daftar di Aplikasi Ini, Begini Caranya

6. Pastikan saat Lampiran Bukti Sudah Perekaman Kriteria Upload Berkas nya seperti berikut : 1. Format File JPG, JPEG, PNG, GIF & PDF, 2. Ukuran File Minimal 100KB, 3. Ukuran File Maksimal 900KB.

7. Jika sudah selesai di isi, lalu klik Submit.

Begitupun syarat untuk membuat KTP adalah sebagai berikut:

1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.

2. Kopi Kartu Keluarga (NIK anak harus sudah masuk dalam KK).***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x