4. Masukan identitas No Kartu Keluarga (KK), No Telp/Hp, No Induk Kependudukan (NIK), dan Lampiran Bukti Sudah Perekaman.
5. Pastikan nomor Telp/Hp yang di isi dapat di hubungi untuk memberikan Informasi KTP yang akan di Cetak.
Baca Juga: Buat e-KTP, KK Hingga Akta Kelahiran, Gak Usah Ngantri, Cukup Daftar di Aplikasi Ini, Begini Caranya
6. Pastikan saat Lampiran Bukti Sudah Perekaman Kriteria Upload Berkas nya seperti berikut : 1. Format File JPG, JPEG, PNG, GIF & PDF, 2. Ukuran File Minimal 100KB, 3. Ukuran File Maksimal 900KB.
7. Jika sudah selesai di isi, lalu klik Submit.
Begitupun syarat untuk membuat KTP adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
2. Kopi Kartu Keluarga (NIK anak harus sudah masuk dalam KK).***