AMKI: Banyak Hal Positif untuk Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 21:17 WIB
Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Frans Meroga Panggabean
Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Frans Meroga Panggabean /Dok/AMKI

"Lalu, kajian AMKI temukan sedikitnya lima hal baru yang dinilai sangat positif dalam menjawab masalah utama koperasi dan UMKM untuk tumbuh, sesuai tertuang dalam klaster Koperasi dan UMKM, pada Bab V UU Cipta Kerja," terangnya.

Salah satunya adalah dalam pasal 86 yang mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan perubahan Koperasi Primer dapat dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. Lalu berikutnya Koperasi Sekunder dapat dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi. Kedua hal ini jelas mendorong semakin banyak terbentuknya koperasi yang akan berperan dalam banyak aspek.

Baca Juga: OJK Dukung Merger Bank Syariah, Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing

“Kami sangat gembira dengan adanya kemudahan ini, yang pastinya akan menambah semangat AMKI untuk semakin memasyarakatkan koperasi kepada generasi muda. Transformasi koperasi modern akan semakin terakselerasi untuk dapat diwujudkan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah