AMKI: Banyak Hal Positif untuk Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 21:17 WIB
Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Frans Meroga Panggabean
Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Frans Meroga Panggabean /Dok/AMKI

 

Literasi News - Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Frans Meroga Panggabean mengatakan, bahwa Omnibus Law ini dibentukbuntuk membuka kesempatan kerja seluas-luasnya. Hal ini sebagaimana acuan awalm

Sebagai konsekuensi bonus demografi Indonesia yang mayoritas penduduk usia produktif akan diisi generasi muda. Jumlahnya lebih dari 40% atau minimal 100 juta orang yang akan terjadi dalam 10 tahun berikut.

"Mereka anak muda butuh lapangan kerja dan aktifitas produktif melalui wirausaha. Jadi memang UU Cipta Kerja ini dirancang sedemikian rupa agar menjadi jawaban atas banyak hambatan yang dihadapi selama ini dalam pembukaan usaha," katanya saat mengadakan Webinar yang diadakan LIPI, Selasa (13/10/20).

Baca Juga: Tiga Bank Syariah BUMN yang Dimerger Belum Punya Nama, Masih Dipikirkan Pemerintah

Ia menambahkan, dalam UU ini diatur akan banyak kemudahan, baik dari aspek perizinan, aspek akses pasar dan aspek kemitraan. Khususnya dalam klaster Koperasi dan UMKM, pihaknya melihat di sini substansi pasal yang mengatur.

"Ini sungguh baik dan kami sangat apresiasi kepada pemerintah dan juga DPR, atas telah disahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Terlihat jelas sangat berpihak dan memberi prioritas, juga memperluas kesempatan kepada ekonomi kerakyatan terutama koperasi dan UMKM," tuturnya.

Baca Juga: Persiapan Proses Merger Tiga Bank Syariah Milik BUMN Resmi Dimulai

Ia menambahkan, dalam membedah isi dari UU Cipta Kerja, AMKI mengungkapkan fakta bahwa Omnibus Law tersebut menyebut kata koperasi berulang sebanyak 114 kali dan menyebut kata UMKM berulang sebanyak 126 kali.

"Lalu, kajian AMKI temukan sedikitnya lima hal baru yang dinilai sangat positif dalam menjawab masalah utama koperasi dan UMKM untuk tumbuh, sesuai tertuang dalam klaster Koperasi dan UMKM, pada Bab V UU Cipta Kerja," terangnya.

Salah satunya adalah dalam pasal 86 yang mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan perubahan Koperasi Primer dapat dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. Lalu berikutnya Koperasi Sekunder dapat dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi. Kedua hal ini jelas mendorong semakin banyak terbentuknya koperasi yang akan berperan dalam banyak aspek.

Baca Juga: OJK Dukung Merger Bank Syariah, Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing

“Kami sangat gembira dengan adanya kemudahan ini, yang pastinya akan menambah semangat AMKI untuk semakin memasyarakatkan koperasi kepada generasi muda. Transformasi koperasi modern akan semakin terakselerasi untuk dapat diwujudkan,” pungkasnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah