Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
Sementara yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua,
Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)