THR PNS 2023 Cair, Cek Besaran Golongan I - IV Hingga Pensiunan Disini

- 10 April 2023, 06:50 WIB
THR PNS 2023 Cair, Cek Rincian Golongan I - IV  Hingga Pensiunan Disini.
THR PNS 2023 Cair, Cek Rincian Golongan I - IV Hingga Pensiunan Disini. /Pixabay.com/ iqbalnuril

 

Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok. Besaran THR senilai gaji pokok ASN atau pensiunan ini diberikan berdasarkan golongan.

Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.

Selain itu, sebagaimana pembayaran THR pada 2022, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Untuk besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Hari ini Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Pangandaran Senin 10 April 2023

Berikut ini merupakan rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang juga menjadi komponen THR 2023.

Gaji pokok PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Gaji pokok PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Gaji pokok PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x