Literasi News - Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 mencapai Rp811,7 triliun.
Anggaran sebesar itu diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan yang didesentralisasikan.
“Ini pertama kali semenjak terjadinya pandemi (Covid-19), TKD akan menembus angka Rp 800 triliun lagi yaitu Rp 811,7 triliun,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dilansir literasinews dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2023 yang diselenggarakan di Jakarta dari indonesia.go.id beberapa waktu lalu, menurutnya, angka ini meningkat dari tahun 2022 yaitu Rp799,1 triliun.
Menkeu Sri Mulyani memaparkan, kebijakan umum TKD Tahun 2023 sebagai berikut pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan. Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Keempat, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.***