Tidak Semua Buruh Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Cara Mudah Cek Status Penerima BSU Disini

- 10 April 2022, 15:03 WIB
Tidak Semua Buruh Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Cara Mudah Cek Status Penerima BSU Disini.
Tidak Semua Buruh Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Cara Mudah Cek Status Penerima BSU Disini. /Intagram @kemnaker/

Literasi News - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan kembali program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di tahun 2022 ini. Cek BSU di sini, dengan syarat dan kuota terbatas.

Bantuan subsidi Gaji/Upah ini diberikan kepada pekerja/buruh dengan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terkena dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus dalam satu bulan jumlahnya sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub, Ada 14 Kota Tujuan di Jawa Tengah

Kabarnya BSU Rp1 juta tahap satu akan cair di bulan April 2022. Untuk penyaluran BSU direncanakan melalui HIMBARA (Himpunan Bank Negara) masih sama seperti tahun sebelumnya.

Pekerja/buruh bisa cek nama penerima BSU 2022 di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun aplikasi BPJSTKU untuk cek kepesertaan BPJS.

Bantuan subsidi yang diberikan pemerintah diberikan kepada pekerja/buruh dengan ciri-ciri berikut ini, dan dengan kuota yang terbatas.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU tahun 2022 ini. Tidak semua pekerja/buruh bisa dapatkan BSU.

Bantuan subsidi hanya diberikan kepada 8,8 juta orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Siaran Langsung Man City vs Liverpool (Liga Inggris) Live SCTV, Simak Jam Tayang Acara TV Minggu 10 April 2022

Berikut ini kriteria pekerja/buruh yang dapatkan BSU:

- Pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi.
- Pekerja/buruh yang bekerja di bidang transportasi.
- Pekerja/buruh yang bekerja di bidang aneka industri
- Pekerja/buruh yang bekerja di bidang properti dan real estate.
- Pekerja/buruh yang bekerja di bidang perdagangan.
- Pekerja/buruh yang bekerja di bidang jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Cara Membuat Masakan Oseng Terong Ikan Teri, Simak Resep Berikut Ini

Selain itu, salah satu syarat pekerja/buruh yang mendapatkan BSU 2022 yakni yang mendapatkan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dapat cek kepesertaan anggota BPJS melalui aplikasi BPJSTKU, berikut ini caranya:

1. Buka Aplikasi BPJSTKU, download melalui AppStore atau PlayStore jika belum ada

2. Login dengan akun yang sudah ada

3. Registrasi dengan email dan kata sandi jika belum punya

4. Pilih menu kartu digital

5. Kemudian aplikasi akan menampilkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan akun.

Untuk mekanisme dan kriteria penerima BSU 2022 sampai saat ini belum ditentukan oleh Kemnaker, hal ini dikarenakan Kemnaker masih menggodok rencana program bantuan subsidi tersebut.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah