Sah! MUI Haramkan Kripto di Indonesia, Begini Alasannya

- 13 November 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi Kripto
Ilustrasi Kripto /Pixabay/mohamed_hassan

Literasi News - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan label haram pada kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang.

Soal label haram terhadap kripto tersebut merujuk hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Niam menyebut bahwa menggunakan kripto sebagai mata uang hukumnya haram lantaran mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Baca Juga: Pantau Implementasi Kampus Merdeka di Sejumlah Daerah

Tak hanya itu, Niam juga mengungkap bahwa kripto juga haram digunakan sebagai komoditi atau aset digital dan tidak sah diperjualbelikan lantaran mengandung gharar, dharar dan qimar.

"Tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," tambah Niam dalam konferensi pers yang digelar Kamis 11 November 2021.

Namun kata Niam, untuk kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki manfaat yang jelas maka halal digunakan sebagai komoditi.

Selain fatwa haram yang baru saja dikeluarkan MUI, pemerintah Indonesia sampai saat ini belum memberikan legalisasi atau mengakui kripto sebagai mata uang alias alat bayar.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x