Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKS Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual

- 13 November 2021, 13:26 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran secara daring Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat 12 November 2021.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran secara daring Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat 12 November 2021. /Kemendikbud RIstek/

Literasi News - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Hal itu mengemuka pada pelucuran Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, secara daring, Jumat 12 November 2021.

Disebutkan bahwa sasaran Permendikdubristek PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dalam pasal 4 misalnya, disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penangannnya.

"Permen PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim, dilansir dalam laman resmi Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Permendikbudristek PPKS Perlu Revisi Terbatas, Simak Penjelasan Ketua Komisi X DPR RI

Selama ini, menurut Mendikbud Ristek, dalam proses penanganan kekerasan seksual, sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual. Rendahnya pemahaman terkait hal ini sering menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Merujuk pasal 5, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

"Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area 'abu-abu' yang ada selama ini. Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Area abu-abu adalah aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan," tuturnya.

Mendikbudristek menilai, saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x