Kartu Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

- 16 September 2021, 16:11 WIB
Kabar Baik, Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Segera Daftar dan Gabung di www.prakerja.go.id.
Kabar Baik, Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Segera Daftar dan Gabung di www.prakerja.go.id. /Instagram @prakerja.go.id

Literasi News - Masyarakat yang ingin menerima manfaat dari kartu prakerja gelombang 21 ini diharapkan segera mendaftarkan melalui link resmi www.prakerja.go.id

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 21 resmi dibuka diumumkan melalui akun instagram @prakerja.go.id

Seperti diketahui, kartu prakerja gelombang sebelumnya baru selesai diumumkan, akan tetapi prakerja gelombang 21 dibuka sangat cepat dari perkiraan.

Baca Juga: Gelombang 21 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Tahapannya

Kunjungi www.prakerja.go.id dan daftarkan diri dengan mengisi data diri. Siapkan e-mail, NIK, KK dan Nomor Ponsel yang masih aktif untuk mendaftar.

Setelah berhasil daftar akun dan login, lakukan verifikasi KTP, isi NIK, Nomor KK dan tanggal lahir lalu klik "Lanjutkan".

1. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP asli dan berwarna.

2. Lakukan verifikasi nomor ponsel dengan mengetik kode one-time password atau OTP yang telah dikirimkan via SMS ke ponsel. Lalu, klik "Verifikasi".

3. Selanjutnya, isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi.

4. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "OK"

Baca Juga: Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Segera Daftar dan Gabung di www.prakerja.go.id

Pesyaratan wajib untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 21 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Pendaftar kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau desa (BUMD).

6. Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: 15 Bingkai Twibbon Ucapan Selamat HUT PMI Ke-76 pada tanggal 17 September 2021

Jika para pendaftar kartu prakerja gelombang 21 sudah memenuhi syarat, segera untuk daftarkan diri sekarang juga.

Perlu diketahui kartu prakerja gelombang sebelumnya hanya mendapatkan kuota 800 orang.

Di semester dua 2021 Pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,2 triliun untuk program Kartu Prakerja. Ditargetkan ada 2,8 juta peserta baru termasuk di Gelombang 21 ini.

Untuk diketahui masyarakat umum, skema program Kartu Prakerja gelombang 21 mendapat insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan bertahap yakni Rp600 ribu selama 4 bulan.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x