Pencairan BST di PT POS Harus Langsung oleh Penerima Manfaat Sesuai DTKS, Tidak Bisa Diwakilkan

- 3 Agustus 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi, Pencairan BST di PT POS Harus Langsung oleh Penerima Manfaat Sesuai DTKS, Tidak Bisa Diwakilkan
Ilustrasi, Pencairan BST di PT POS Harus Langsung oleh Penerima Manfaat Sesuai DTKS, Tidak Bisa Diwakilkan /Instragram Kemensos RI

Literasi News - Ketua Satgas BST PT Pos Cianjur, Suwarno menegaskan pencairan dana bantuan sosial tunai (BST) di PT Pos Indonesia (Persero) harus dilakukan langsung oleh warga penerima manfaat sesuai basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Selasa 3 Agustus 2021. Suwarno mengatakan, kebijakan tersebut sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) dari kementerian, sehingga penyaluran BST itu sesuai dengan data penerima.

"Jelas tidak bisa diwakilkan atau kolektif untuk proses pencairan BST ini. Wajib dilakukan oleh warga penerima yang sudah tercantum dalam DTKS. Bansos tersebut diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM)," jelas Suwarno.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Link Live Streaming Semifinal Jepang vs Spanyol Olimpiade Tokyo 2020

Terkait adanya dugaan proses pencairan dana BST yang dikolektifkan melalui koordinator di tingkat desa, Suwarno mengaku tidak mengetahui dan belum menerima laporan.

"Kami belum menerima laporan ataupun informasi tersebut. Tapi akan kami tindaklanjuti, semuanya harus sesuai SOP yang telah ditentukan," tegasnya.

Suwarno, mengungkapkan pihaknya telah menugaskan kepala kantor pos cabang Agrabinta untuk mengecek dan mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut.

Baca Juga: Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong Kembali Tiba, Jumlahnya Capai 500.000 Dosis

Suwarno menyebutkan, dalam teknis penyaluran dana BST, setiap KPM akan diberikan satu barcode. Kemudian datang ke kantor PT Pos dengan membawa identitas asli, seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

"Pada saat pencairan KPM wajib datang sendiri tanpa bisa diwakilkan, kecuali bagi KPM yang sakit atau jompo dapat diwakilkan oleh keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga dengan KPM," ujarnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x