Literasi News - Seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejak 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang.
Dengan penerapan PPKM Level 4 di berbagai daerah zona merah, pemerintah turut mempercepat pendistribusian Program Bantuan Sosial (Bansos).
Pemerintah salurkan program Bansos dengan beberapa kementerian terkait, sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bansos ini di tujukan kepada masyarakat yang rentan terdampak Covid-19, dengan beberapa di antaranya sudah cair.
Berhubungan dengan itu pemerintah perpanjang beberapa Program Bansos, hingga 2 Agustus 2021.
Dikutip Literasinews.com dari setgab.go.id Jokowi menuturkan pada waktu lalu dalam keterangan persnya bahwa seiring penerapan kebijakan tersebut, pemerintah mengoptimalkan program perlindungan sosial (Perlinsos) untuk masyarakat terdampak.
Baca Juga: Muhasabah Pagi: Kriteria Orang yang Memakmurkan Masjid
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” ujar Jokowi.