Pencairan BST di PT POS Harus Langsung oleh Penerima Manfaat Sesuai DTKS, Tidak Bisa Diwakilkan

- 3 Agustus 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi, Pencairan BST di PT POS Harus Langsung oleh Penerima Manfaat Sesuai DTKS, Tidak Bisa Diwakilkan
Ilustrasi, Pencairan BST di PT POS Harus Langsung oleh Penerima Manfaat Sesuai DTKS, Tidak Bisa Diwakilkan /Instragram Kemensos RI

Sementara bagi KPM yang sakit atau jompo yang tidak ada pendamping, akan dibayarkan di rumah KPM setelah petugas menerima informasi tersebut dari desa/rt/kerabat dekat.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah