Cara Cek BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Berikut Persyaratan Menerima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 27 Juli 2021, 12:00 WIB
Segera cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di link ini. BSU akan dicairkan Kemnaker bulan depan
Segera cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta di link ini. BSU akan dicairkan Kemnaker bulan depan /BPJS Ketenagakerjaan

Literasi News - Kemnaker rencanakan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Peserta yang mendapatkan adalah karyawan aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker targetkan Bantuan Subsidi Upah untuk karyawan sebanyak delapan juta penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga, hanya di priotaskan untuk karyawan penerima yang berada di daerah PPKM Level 4.

Baca Juga: Penutupan Aktifitas Pendakian di Kawasan TNGGP Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Abra Talattov Peneliti Institute For Development Of Economics And Finance (Indef) mendorong rencana pemberian Bantuan BSU untuk karyawan yang di rumahkan pada masa PPKM Level 4 agar tetap masif.

"Masyarakat terlihat belum banyak yang paham mengenai BSU ini," kata Abra dalam diskusi daring di Jakarta, dikutip dari Antara.

Menurutnya masyarakat belum banyak yang mengetahui bantuan BSU, bahwa yang menerima bagi pekerja di daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Alokasi dana ini diberikan kepada 8,8 juta pekerja non-esensial, yang disalurkan Rp1 juta dengan diberikan dua tahap selama dua bulan.

Baca Juga: Hampir Setahun Sakit, Arif Terbaring Lemah di Kamar Kontrakan, Kondisinya Mengkhawatirkan

Persyaratan terbaru untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta bagi 8 juta karyawan penerima BSU Subsidi Gaji 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM

7. Bukan Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri/Prajurit TNI, penerima Kartu Prakerja, karyawan BUMN/BUMD

Baca Juga: Tips Membuat Tongseng Sapi Ala Rumahan

Dari tujuh persyaratan diatas ada salah satu persyaratan, hal itu bahwa penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar dan aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu penerima harus cek apakah masih aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan atau tidak.

Ini cara perserta cek BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop TransTV Selasa 27 Juli 2021: Ada Insurgent, Code Name Geronimo, The Nice Guy

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard

4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Mungkin itu persyaratan sebagai penerima bantuan BSU dan cara cek akun BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak nya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah