Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, lanjutnya, penerima dapat mencairkan dana BPUM Rp1,2 juta. Pencairan melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat.
Namun untuk penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya. "BNI menjamin dana tersebut tidak hilang dan dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mucharom.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, BNI tetap menjalankan protokol kesehatan selama memberikan layanan di cabang BNI. Misalnya melakukan pengaturan antrian agar seluruh nasabah mendapatkan kenyamanan selama berkunjung ke kantor cabang.
"Protokol kesehatan tersebut diterapkan baik bagi penerima BPUM maupun nasabah lain yang berkunjung ke outlet BNI," kata Mucharom.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Erni Sugiyanti Ajak Perempuan Bangkit dari Pandemi
BNI juga menghimbau seluruh nasabah BNI dapat menggunakan fasilitas e-channel BNI (mobile banking, BNI Direct, SMS banking, internet banking).
Dengan demikian mereka dapat melakukan transaksi dari mana pun berada. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046.***