Dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan satu pintu, melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota. Selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi, dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Erni Sugiyanti Ajak Perempuan Bangkit dari Pandemi
Kemenkop UKM telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021.
Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kemenkop UKM dan telah disalurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp7,9 triliun.***