Kabar Gembira, Periode 1 April - 30 Juni 2021 Tarif Listrik Tidak Mengalami Kenaikan. Simak Penjelasannya

- 13 Maret 2021, 21:24 WIB
Kabar Gembira, Periode 1 April - 30 Juni 2021 Tarif Listrik Tidak Mengalami Kenaikan
Kabar Gembira, Periode 1 April - 30 Juni 2021 Tarif Listrik Tidak Mengalami Kenaikan /Indonesia.go.id/ANTARA FOTO

Literasi News - Kabar gembira disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk periode 1 April - 30 Juni 2021 bagi 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik. Demikian pula dengan 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.

Menurut Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin 8 Maret 2021 sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2020 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makroekonomi.

Indikator tersebut adalah kurs rupiah atas US dolar, harga minyak Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan.

Baca Juga: Bundesliga 13-15 Maret 2021, Gladbach Tumbang. Nanti Malam, Bremen vs Bayern. Dortmund vs Berlin di NET TV

Pada periode triwulan II November 2020--Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, realisasi kurs sebesar Rp14.157,27/USD, ICP sebesar USD47,21/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan HPB sebesar Rp762,84/kg. Meski ada perubahan empat indikator tersebut, pemerintah tetap tidak menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Dijelaskannya, tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh.

Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Baca Juga: Nanti Malam, Liga Inggris 13-16 Maret 2021, Leeds vs Chelsea. Siaran langsung NET TV Fulham vs City

Adapun pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya di atas 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah