Selain itu PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Diskon ini berlaku selama bulan Maret hingga bulan Agustus 2021.
Baca Juga: Menyusul Perda Pesantren, Sidkon Djampi Minta Diterbitkannya Pergub untuk Aturan Pelaksanaannya
“Sekali lagi, ini tujuannya untuk menstimulasi agar segera melakukan keputusan pembelian dari rumah baik itu rumah tapak maupun rumah susun," katanya dikutip Literasinews dari laman resmi Kementerian Keuangan.
Kenapa memfokuskan pada rumah baru dan hanya diberikan maksimal 1 unit, lanjut Menkeu dikarenakan untuk menyerap dari jumlah rumah-rumah yang sudah siap selesai dibangun dan siap dijual. Dengah demikian stok rumah akan menurun atau dalam hal ini permintaan akan meningkat, sehingga memacu kembali produksi rumah baru lagi.
Menkeu mengungkapkan untuk menjaga perputaran roda ekonomi di masa pandemi, pemerintah memberikan insentif baik untuk masyarakat maupun industri yang memiliki peran strategis dalam perekonomian dan multiplier effect yang kuat.
Baca Juga: Kabar Duka, Ini yang Disampaikan Presiden Jokowi Senin 1 Maret 2021
Kali ini pemerintah ingin menggerakkan konsumsi masyarakat kelas menengah keatas yang tertahan di masa pandemi melalui insentif PPnBM di bidang otomotif serta PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang perumahan.
“Kalau kita lihat dorongan itu perlu karena di kelompok menengah atas mereka punya saldo namun tidak melakukan aktivitas ekonomi atau melakukan aktivitas konsumsi," katanya.***