Diskon Subsidi Listrik Mulai Februari 2021 Ada Perubahan. Simak Penjelasannya

- 8 Februari 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi, Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta. Februari 2021 ada aturan baru pemberian diskon subsidi listrik
Ilustrasi, Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta. Februari 2021 ada aturan baru pemberian diskon subsidi listrik /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Dari hasil kajian pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan perlunya secara teknis PLN membuat batasan maksimal pemakaian daya listrik supaya lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Benar Surat Sertifikat Tanah Ditarik? Simak Penjelasan BPN

Selain itu, pemberlakuan batas atas ditetapkan agar PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan. Bantuan keringanan biaya tersebut diberikan untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100 persen tagihan listrik.

Lalu diskon 50 persen tagihan listrik bagi pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi. Kemudian, diskon tagihan listrik sebesar 100 persen turut diberikan bagi pelanggan bisnis dan industri berdaya 450 VA.

Adapun khusus untuk kategori pelanggan rumah tangga datanya harus sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah