Ada 200 Ribu Lebih Rumah KPR Bersubsidi untuk 2021, Hanya Untuk Warga yang Memenuhi Persyaratan Ini

- 31 Januari 2021, 15:01 WIB
Deretan rumah bersubsidi yang menjadi kegiatan Kementerian PUPR terkait  Program Sejuta Rumah. Tahun 2021, pemerintah memulai kembali KPR bersubsidi
Deretan rumah bersubsidi yang menjadi kegiatan Kementerian PUPR terkait Program Sejuta Rumah. Tahun 2021, pemerintah memulai kembali KPR bersubsidi /www.pu.go.id/

- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan alokasi dana Rp2,8 triliun untuk 25.380 unit rumah.

Melalui program KPR bersubsidi, setiap penerima mendapat berbagai keuntungan taitu : 

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Tidak Ada Sehelai Daun pun yang Gugur Melainkan Atas Kehendak Nya 

- KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman
- Subsidi bantuan uang muka perumahan Rp4 juta untuk rumah tapak
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
- Jangka Waktu Pembayaran hingga 20 tahun

Untuk mendapatkan KPR bersubsidi ini, ada sejumlah persyaratan, khususnya pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Beberapa syarat itu ialah :

Baca Juga: Cara Cepat Cek Ketersediaan Ruang Perawatan di RS, Gunakan Saja Aplikasi Siranap

1. Penerima adalah WNI dan berdomisili di Indonesia

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum punya rumah

4. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x