Adapun KPM PKH Graduasi yang dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi syarat. Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp3,5 juta dan syarat mendapatkannya?
Baca Juga: Andai Trump Berkuasa 2 Bulan Lagi, Tak Mustahil Hubungan Indonesia-Israel Terwujud
Berikut tata cara mengakses informasi bantuan bagi para graduasi KPM PKH seperti dikutip dari dtks.kemensos.go.id:
1.Buka laman dtks.kemensos.go.id.
2.Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
3.Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.
4.Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5.Masukkan kode yang tertera.
6.Klik ‘Cari’.
7.Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.
Bantuan modal graduasi KPM PKH Rp3,5 juta akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, penerima yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Tetap Setia Temani Gisel, Wijin: Saya Percaya Rencana Tuhan Indah
Sementara sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Anggota KPM PKH yang telah graduasi.
3. Memiliki usaha.
Jika Anda lolos seleksi Kemensos, maka akan diinformasikan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal nantinya disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.
Sedangkan jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya:
1. Kelontong.
2. Kuliner.
3. Pedagang.
4. Penjahit.
5. Pertanian.
6. Peternak.
Baca Juga: Berikut ini, Waktu waktu yang Tidak Dibolehkan Mengerjakan Shalat
Setelah mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial Rp3,5 juta, warga akan didampingi langsung oleh pendamping PKH yang kompeten guna membantu merintis usahanya masing-masing. Program kewirausahaan sosial ini didampingi oleh pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).***