Berikut ini, Waktu waktu yang Tidak Dibolehkan Mengerjakan Shalat

- 20 Januari 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi Shalat
Ilustrasi Shalat //CatatanMuhar

Literasi News - Shalat adalah do'a dan merupakan tiangnya agama, ketika sholatnya baik maka seluruh amalnnya pun akan menjadi baik. Namun didalam kitab-kitab fiqih ada waktu yang tidak boleh untuk mengarjakan shalat.

Dalam kitab Fathul Qorib ada lima waktu yang tidak diperbolehkan untuk mengerjakan shalat, kecuali mengerjakan shalat yang mempunyai sebab, baik sebab yang mendahului atau sebab yang menyertai.

Sebab yang mendahului contohnya shalat qadha. Sedangkan sebab yang menyertai misalnya shalat Gerhana dan shalat Isyisqa. Adapun lima waktu yang tidak boleh mengerjakan shalat yaitu:

Baca Juga: Operasi Yustisi Makin Gencar, AKB plus di Cianjur Adopsi PPKM

1. Shalat yang tidak ada sebab yang dilakukan setelah shalat subuh. Hukum larangan (makruh tahrim) mengerjakan shalat ini sampai matahari terbit.
Hadits Nabi Muhammad Saw.
لاصلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس
Artinya: Tak ada shalat setelah shalat subuh sampai matahari meninggi, tak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam (HR. Imam Bukhari)

2. Mengerjakan shalat ketika matahari terbit sampai naik seukuran tombak menurut pandangan mata

Baca Juga: Bantu Korban Gempa, Jokowi akan Berikan Bantuan Hingga Rp 50 Juta Bagi Rumah Warga yang Rusak

3. Mengerjakan shalat ketika matahari istiwa (tepat di tengah langit) sampai tergelincir. Namun pada hari jum'at tidak makruh mengerjakan shalat saat matahari istiwa.

Demikian juga di tanah suci makkah, baik di mesjid maupun di luar mesjid. Di Makkah tidak makruh mengerjakan sholat pada waktu- waktu tersebut, baik sholat sunat thawaf atau lainnya.

Hadits Nabi Muhammad Saw.
لاتمنوا احدا طاف بهذ البيت وصلى اية ساعة شاء من ليل او نهار
Artinya: jangan kalian larang seseorang bertawaf dan shalat dirumah ini (ka'bah) kapanpun ia mau baik siang maupun malam. (HR. An-Nasai)

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x