Literasi News - Guna meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandem Covid 19 Pemerintah telah menetapkan memperpanjang bantuan sosial yang telah dilaksankan sejak 2020
Perpanjangan bantuan tersebut telah tertuang dalam Rancangan APBN 2021 yang disetujui DPR dan Pemerintah, pada akhir tahun lalu.
Dalam RAPBN 2021, anggaran untuk bansos ke masyarakat sekitar Rp 419,31 triliun untuk menanggulangi dampak corona di masyarakat.
Berita ini di Kutip dari beritadiy.com dengan judul sebelumnya :Daftar Bantuan Pemerintah 2021: BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BST PKH, BLT UMKM BPUM
Baca Juga: Jangan Lewatkan Keseruan Pop Academy Top 4 Malam Ini di Indosiar
Adapun Rincian bantuan yang diperpanjang yakni BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM, dan BST dari Kemensos.
Berikut 4 BLT yang dilanjutkan pada tahun depan, seperti dirangkum oleh Berita DIY:
1. BLT Subsidi Gaji
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.
Untuk pendaftaran BLT ini tak bisa melalui online, melainkan lewat bagian HR atau personalia masing-masing.
Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, dan insentif Rp 600 ribu per bulan.
Untuk program ini, pendaftaran bisa melalui online di situs www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Film The Colony dan Insidious Tayang Di Bioskop Trans TV Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.
Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
Pendaftarannya belum ditentukan secara online atau offline. Namun yang terakhir, pendaftaran dilakukan di daerah masing-masing.
4. BST PKH Rp 500 Ribu per KK
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).