Dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Menko PMK meminta kepada seluruh bank himbara (himpunan bank milik negara) untuk mematuhi kesepakatan untuk segera meminta para penerima manfaat mencairkan dana yang sudah diberikan.
Baca Juga: Keren, UNPAD Ciptakan Rapid Test Antigen CePAD Untuk Tekan Penularan Covid
“Ketika dana sudah masuk di rekening mereka harus segera diminta untuk diambil, tidak boleh ditahan karena ini digunakan untuk memperkuat daya beli, untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, agar mereka betul-betul bisa terhindar dari dampak buruk dari COVID-19 ini sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Untuk penerima manfaat, Muhadjir meminta agar mematuhi pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial dalam menggunakan bantuan yang diberikan, antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.
“Yang penting lagi, Bapak Presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi, jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok,” tegasnya.
Baca Juga: Liga Inggris Pekan 16 Dini Hari Nanti, 5 Laga akan Dimainkan. Berikut Jadwal dan Siaran Langsungnya
Dalam keterangan persnya, Menko PMK menegaskan pada tahun 2021 bansos akan berjalan seperti biasa dengan skema yang sama dengan tahun sebelumnya.
Dalam keterangan persnya, Menko PMK juga menjelaskan mengenai realisasi bansos pada tahun 2020 yang dinilainya sudah berjalan baik, dengan rata-rata capaiannya di atas 90 persen.
“Tinggal beberapa bagian yang belum tuntas yang kita harapkan akhir tahun ini nanti semuanya sudah tuntas,” ujarnya.
Baca Juga: Ini 9 Aturan Tambahan bagi Penerbangan Selama masa Libur Natal dan Tahun Baru