Untuk penerima manfaat, Muhadjir meminta agar mematuhi pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial dalam menggunakan bantuan yang diberikan, antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.
Baca Juga: Positif Covid-19, Aa Gym Meminta Doa Kepada Seluruh Masyarakat
“Yang penting lagi, Bapak Presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi, jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok,” tegasnya.
Dalam keterangan persnya, Menko PMK menegaskan pada tahun 2021 bansos akan berjalan seperti biasa dengan skema yang sama dengan tahun sebelumnya.
Dalam keterangan persnya, Menko PMK juga menjelaskan mengenai realisasi bansos pada tahun 2020 yang dinilainya sudah berjalan baik, dengan rata-rata capaiannya di atas 90 persen.
Baca Juga: Keren, UNPAD Ciptakan Rapid Test Antigen CePAD Untuk Tekan Penularan Covid
“Tinggal beberapa bagian yang belum tuntas yang kita harapkan akhir tahun ini nanti semuanya sudah tuntas,” ujarnya.
Pada tahun 2020 telah direalisasikan bantuan sosial antara lain melalui PKH dan bantuan sembako yang juga sudah dilaksanakan sebelum pandemi, serta bantuan khusus untuk menangani dampak sosial dari pandemi yaitu berupa Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
“Semua skema itu sudah selesai pada tahun ini, serapannya rata-rata adalah di atas 90 persen bahkan ada yang sudah 100 persen. Untuk PKH itu sudah 100 persen, untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau Kartu Sembako itu juga sudah 100 persen,” pungkas Muhadjir.***