Berikut Syarat Membuat Akta Pernikahan Secara Online, Untuk Pasutri Wajib Tahu

16 Oktober 2020, 17:32 WIB
ilustrasi Kartu Nikah /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

 

 

Literasi News - Pembuatan akta pernikahan disaat pandemi Covid-19 ini, bisa dilakukan melalui aplikasi pelayanan online. Di Kabupaten Majalengka, aplikasi pelayanan online yang dapat dibuka melalui laman website resmi Disdukcapil, yakni https://disdukcapil.majalengkakab.go.id.

Pencatatan pernikahan sangat penting dilakukan untuk mendapatkan akta nikah, sehingga legalitas pernikahan nya diakui oleh negara dan sah secara hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Agar pernikahan bisa diakui oleh negara dan sah secara hukum, pernikahan harus di daftarkan di Kantor Catatan Sipil.

Baca Juga: Diperkirakan Bulan Ini,Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan di Buka

Akta pernikahan merupakan suatu alat bukti otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Pemerintah atau Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan pernikahan setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya.

Memiliki akta pernikahan memastikan hak istri dalam pernikahan untuk mendapatkan hak nya, memastikan kesejahteraan anak, dan memudahkan pengurusan hak asuh anak kelak nantinya.

Dikutip dari laman website resmi Disdukcapil Kabupaten Majalengka, berikut syarat pengajuan akta pernikahan:

Baca Juga: 4 Cara Cek KTP Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

1. Foto/scan surat keterangan dari pemuka agama/ penghayat kepercayaan/ salinan penetapan pengadilan.

2. Foto/scan surat akta kelahiran.

3. Foto/scan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.

4. Foto/scan KTP dan KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

5. Foto/scan pas photo berdampingan ukuran 4x6 cm.

6. Foto/scan KTP 2 orang saksi.

7. Foto/scan kutipan akta kelahiran anak yang akan di akui/ disahkan.

Baca Juga: Cara membuat KK Onlien di Aplikasi SilaSidakep

8. Foto/scan akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.

9. Foto/scan izin dari komandan bagi anggota TNI / POLRI.

10. Foto/scan perjanjian perkawinan.

11. Foto/scan tanda melapor diri dari kepolisian.

12. Foto/scan surat izin dari istri bagi yang berpoligami.

13. Foto/scan surat izin dari pengadilan negeri badi yang berpoligami.

Baca Juga: Tak Usah Antri! Daftar E-KTP Baru di Majalengka Bisa Dilakukan Dirumah, Berikut Penjelasannya

14. Foto/scan surat izin dari perwakilan negara asing yang bersangkutan.

15. Foto/scan pasport/dokumen keimigrasian.

16. Foto/scan surat keterangan tinggal tetap dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler