Literasi News - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian atau Lembaga, Pemda, dan Mitra BPJPH lainnya.
Kini hadir kembali untuk membantu penguatan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2021.
Dikutip Literasinews.com dari laman Badan Penyelenggaraan Produk Halal Kementerian Agama RI, sehati.halal.go.id.
Lengkapi dan Pastikan usaha anda sudah memenuhi persyaratan seperti berikut:
A. Persyaratan Umum
1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain.
2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Memiliki modal usaha atau aset dibawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB.
4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal tiga tahun.
5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20, dan produk berupa barang bukan penjual atau reseller.
Baca Juga: Karakter Profil Pemeran Film Series 'Little Mom' Tayang di WeTV
B. Persyaratan Khusus
1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas atau instansi terkait.
2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak Satu.
3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.
4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri (jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh LPH).***