Posko THR Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 20 April 2021. Ini Penegasan Menaker

20 April 2021, 20:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah : Posko THR Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 20 April 2021. Ini Penegasan Menaker /Kementerian Ketenagakerjaan/Kemnaker.go.id

Literasi News - Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai dibuka terhitung hari ini, 20 April 2021. Layanan Posko THR akan berlangsung hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat meluncurkan Posko THR Keagamaan Tahun 2021. Posko ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Ida menjelaskan, Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja atau buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Serie A 21-23 April 2021, Spezia vs Inter Milan, Roma vs Atalanta Live di beIN Sports

Untuk layanan Posko THR secara luring (offline), lanjutnya, dilaksanakan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Selain itu, Posko THR juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi Kemenaker.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker.

Baca Juga: Polda Jatim Dapatkan Apresiasi FBI Usai Menangkap Pelaku Kejahatan Siber Kepada Warga AS

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Tim bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

"Agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Kemendikbud Akui Adanya Kesalahan Teknis Soal Buku Kamus Sejarah Indonesia

Menaker berharap, posko ini dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar maksimal H-1 lebaran.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Final Piala Menpora 22-25 April 2021, Duel Persib vs Persija Live Indosiar

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” pungkasnya.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler