Alhamdulillah, Tahun 2021 Sudah Disiapkan Bantuan Modal Usaha Rp2,4 Juta, Syaratnya Sangat Mudah

25 Desember 2020, 19:49 WIB
Infografik Banpres Produktif Usaha Mikro /Dok. Kemenkop UKM/

Literasi News – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) siap menyalurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro untuk tahun 2021.

Nilai rupiah untuk Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu dialokasikan sebesar Rp2,4 Juta. Sasaran penerima BLT  tersebut yaitu untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan, jika sampai awal tahun 2021 perekonomian di Indonesia belum kunjung stabil karena masih ada pengaruh pandemi Covid-19, terlebih perekonomian ekonimi Indonesia masih rendah, maka besar kemungkinan bantuan modal untuk usaha mikro Rp2,4 Juta tersebut masih akan terus disalurkan untuk memicu kebangkitan kembali ekonomi masyarakat.

Baca Juga: BMKG: Akhir Tahun Bakal Terjadi Hujan Lebat, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten seperti dikutip Literasi News dari Pikiran Rakyat Depok, dalam artikel berjudul ’Cara dan Syarat Cairkan BLT UMKM Rp2.400.000 Tahun 2021’, pada Jumat, 25 Desember 2020.

Teten mengatakan, tidak beda dengan program sebelumnya, penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta ini untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuannya, agar para pelaku usaha memiliki modal untuk membuka kembali usahanya.

Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha UMKM yang berminat, agar penyaluran BLT benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga: Ade Barkah Jenguk Endang yang Sakit dan Tinggal di Rumah Gubuk Nyaris Roboh

Berikut persyaratan yang harus disiapkan para peminat BLT UMKM Rp2,4 Juta

  1. Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
  2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  5. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, DPD Golkar Jabar Tunda Jadwal Musda DPD di 5 Kabupaten

Kemudian cara mendapatkan bantuan tersebut para pelaku usaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pelaku usaha mikro yang sudah mengajukan diri kemduian akan didata dan dicek satu per satu oleh dinas tersebut, apakah benar-benar layak untuk mendapatkan BLT UMKM 2,4Juta atau tidak.

Jika ternyata memenuhi syarat, maka pemerintah akan langsung mengirimkan dana bantuan modal sebesar Rp2,4 Juta ke rekening masing-masing penerima bantuan.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Ditutup Akhir Desember 2020, Buruan Daftar!

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.*** (Sitiana Nurhasanah/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler