Alhamdulillah, BLT Banpres UMKM Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Tahapannya

23 Desember 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi: Banpres produktik usaha mikro atau BLT UMKM /Dok. Kemenkeu/

Literasi News - Bantuan untuk pelaku usaha mikro Atau BLT Banpres UMKM tahap di bulan ini sudah bisa dicairkan sebesar Rp2,4 JT

Dimana pencairannya dibulan Desember 2020 ini di peruntukan bagi bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar pada tahap 1 atau akhir November 2020.

Dan penerima itu adalah Pelaku usaha mikro yang NIK KTP terdaftar di formulir online (eform) BRI akan mendapatkan bantuan BPUM Tahap 2 sebesar Rp2,4 juta.

Untuk memastikan telah terdaftar dan mendapatkan bantuan pelaku UMKM pada tahap 2 bisa login Login ke link website; eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Buruan Cek, Ada 87.963 Rekening Sudah Diperbaiki dan BLT BPJS Tahap 6 telah Ditransfer. Ini Caranya

Penyaluran bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta ini melalui bank BRI, BNI, dan BNI Syariah.

Selanjutanya bagia Setiap pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar dan mendapatkan SMS dari bank penyalur bisa langsung datang ke kantor bank terdekat untuk mencairkan bantuannya.

Baca Juga: Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dilanjutkan. Simak Skema BSU 2021

Setiap pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar dan mendapatkan SMS dari bank penyalur bisa langsung datang ke kantor bank terdekat untuk mencairkan bantuannya.

Khusus untuk pelaku usaha mikro yang mendapatkan SMS dari BRI INFO, bisa konfirmasi terlebih dahulu namanya di daftar penerima bantuan ini melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP, dengan cara sebagai berikut:


- Buka link eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

- Masukkan kode verifikasi yang tertera,

- Kemudian klik Proses Inquiry

- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini

Berita ini telah tayang sebelumnya di beritadiy.com dengan judul ;Login eform.bri.co.id/bpum agar Dapat BLT BPUM Tahap 2, Ini Cara Cek Banpres UMKM Pakai KTP

 

Setelah itu pelaku usaha mikro bisa mencairkan bantuannya dengan membawa kartu identitas.

Baca Juga: Kapolres: Perayaan Malam Tahun Baru yang Menimbulkan Kerumunan Massa akan Ditindak Tegas

Pelaku usaha mikro yang tidak mempunyai buku rekening akan dicetakkan buku rekening di bank menggunakan KTP yang dibawa.

Sebagai informasi, bantuan BLT Banpres UMKM BPUM Tahap 2 ini hanya cair ke pelaku ushaa mikro yang memenuhi syarat sebagai berikut:

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

 

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Simak Berikut Caranya Agar Lolos Seleksi

Pelaku usaha mikro yang dapat bantuan ini diusulkan oleh beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk oleh pemerintah, diantaraya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK. (Iman Fakrudin/Berita DIY)***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler