Banpres BPUM Akan Segera di Umumkan, Berikut Cara Cek Link Banpres BLT UMKM Eform BRI

8 Desember 2020, 07:06 WIB
BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta sudah cair, berikut cara cek dapat atau tidak. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Literasi News -  Pada bulan ini pemerintah akan mengumumkan hasil  seleksi bantuan persiden (Banpres) produktif usaha mikro (BPUM) untuk UMKM

Adapun  besaran bantuan yang diberikan per UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk daftar penerima bantuan lengkap, pendaftar bisa mengecek melalui link Eform BRI via https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek daftar, masyarakat cukup mengisikan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman situs bisa direfresh.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Baca Juga: Berikut Nama-Nama Pulau Yang Bawah Lautnya Memiliki Keindahan Luar Biasa,Bisa Jadi Pilihan Berlibur

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Berita ini telah tayang sebelumnya;
Daftar Penerima Bantuan BPUM Lengkap Desember 2020, Ini Cara Cek di Link Banpres BLT UMKM Eform BRI

 

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: 636.381 Guru Madrasah dan PAI Non PNS akan Menerima BSU, Penerima Dibuatkan Rekening Baru

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.(Berita DIY/Resti Fitriyani).***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler