Literasi News - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan akan berlangsung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan tahun 2024 ini.
Masyarakat Kabupaten Kuningan akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode selanjutnya, termasuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 27 November 2024.
Mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kuningan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga: Cyrus Margono Sah Jadi WNI, Berpeluang Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
TAHAPAN PILKADA KABUPATEN KUNINGAN
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 3, tahapan pemilihan terbagi atas dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
1. TAHAPAN PERSIAPAN
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PKPU Nomor 2 Tahun 2024, meliputi:
a. Perencanaan Program dan Anggaran
(Jadwal akhir Jumat, 26 Januari 2024)
b. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
(Jadwal akhir Senin, 18 November 2024)
c. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
(Jadwal akhir Senin, 18 November 2024)
d. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
(Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024)
Baca Juga: Hasil Pileg DPR RI 2024: 8 Partai Lolos ke Senayan, PPP dan PSI Gagal Lewati Ambang Batas 4 Persen
e. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum)
f. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
(Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024)
g. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
(Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024)
h. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
(Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024)
2. TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b PKPU Nomor 2 Tahun 2024, meliputi:
a. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
(Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024)
b. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
(Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024)
c. Pendaftaran Pasangan Calon
(Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024)
d. Penelitian Persyaratan Calon
(Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024)
Baca Juga: Perolehan Kursi DPRD Provinsi Jawa Barat di Pileg 2024: Gerindra Posisi Pertama, PSI Juru Kunci
e. Penetapan Pasangan Calon
(Minggu, 22 September 2024)
f. Pelaksanaan Kampanye
(Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024)
g. Pelaksanaan Pemungutan Suara
(Rabu, 27 November 2024)
h. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
(Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024)
i. Penetapan Calon Terpilih
- Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih
(Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi BRPK kepada KPU)
- Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih
(Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi BRPK kepada KPU)
j. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
(Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi)
k. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih.
Demikian informasi mengenai tahapan dan jadwal Pilkada Kabupaten Kuningan yang akan diselenggarakan serentak tahun 2024.***