Literasi News - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur dijadwalkan akan dihelat tahun 2024 ini di mana warga Cianjur akan menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Pilkada Kabupaten Cianjur menjadi salah satu dari gelaran pesta demokrasi tingkat daerah yang akan digelar serentak bersamaan dengan Pilkada Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat, berikut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, yang rencananya akan dilangsungkan pada 27 November 2024 mendatang.
Mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga: Sah! Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi Jadi WNI, Cyrus Margono Segera Menyusul
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
TAHAPAN PILKADA KABUPATEN CIANJUR
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 3, tahapan pemilihan terbagi atas dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
1. TAHAPAN PERSIAPAN
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PKPU Nomor 2 Tahun 2024, meliputi:
a. Perencanaan Program dan Anggaran
(Jadwal akhir Jumat, 26 Januari 2024)
b. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
(Jadwal akhir Senin, 18 November 2024)