Simak Jadwal dan Tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 Resmi dari KPU RI

- 17 Maret 2024, 19:55 WIB
Ilustrasi. Jadwal dan tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Ilustrasi. Jadwal dan tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Literasi News – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati akan diselenggarakan tahun ini, tepatnya pada 27 November 2024 mendatang.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Sukabumi rencananya akan diselenggarakan serentak dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 26 daerah lainnya di Jawa Barat, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Sah! Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 KPU RI di 32 Provinsi Indonesia

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.

TAHAPAN PILKADA KABUPATEN SUKABUMI

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 3, tahapan pemilihan terbagi atas dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

1. TAHAPAN PERSIAPAN

Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PKPU Nomor 2 Tahun 2024, meliputi:

a. Perencanaan Program dan Anggaran
(Jadwal akhir Jumat, 26 Januari 2024)

b. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
(Jadwal akhir Senin, 18 November 2024)

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x