RUU TPKS Akhirnya Disetujui Menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna

- 18 Januari 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI.*  Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disetujui menjadi RUU inisiatif DPR.
Ilustrasi Gedung DPR RI.* Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. /Instagram @dpr_ri/

Literasi News - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disetujui menjadi RUU inisiatif DPR.

Persetujuan RUU itu digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

"Apakah RUU usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang tindak pidana kekerasan seksual, dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022, dilansir Antara.

Dalam Rapat Paripurna itu juga mendengarkan pendapat dari sembilan perwakilan fraksi di DPR.

"Kami berharap kata kekerasan dalam RUU TPKS dihapus, sehingga menjadi RUU tindak pidana seksual (TPS)," kata juru bicara Fraksi Gerindra, Renny Astuti.

Fraksinya berpendapat kata kekerasan, identik bersifat fisik, sementara dalam RUU juga mengatur tidak pidana seksual yang bersifat nonfisik.

Baca Juga: RUU TPKS Akan Disahkan Menjadi RUU Inisiatif DPR Pada 18 Januari 2022 Mendatang

"Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh dengan beberapa catatan," kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia.

Riezky menyatakan RUU TPKS memberikan pembaharuan hukum berkaitan dengan hak-hak korban. RUU juga mengakomodir pengaturan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik, sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual.

Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x