RUU TPKS Akan Disahkan Menjadi RUU Inisiatif DPR Pada 18 Januari 2022 Mendatang

- 11 Januari 2022, 12:29 WIB
ilustrasi Gedung DPR RI.* RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.
ilustrasi Gedung DPR RI.* RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. /Dok/dpr.go.id

Literasi News - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Januari 2022.

"Insya Allah, hari Selasa, 18 Januari 2022, akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan Maharani, seperti dilansir Antara.

Puan Maharani menjelaskan, RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa sidang ini. "Penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Baleg DPR RI," ujarnya.

Menurut Puan, dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah.

Baca Juga: Banyak Bolong-Bolong, Seleksi PPPK Guru Baiknya Dievaluasi Total

Selain itu, DPR mengapresiasi sikap presiden yang memandang bahwa kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan, untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.

Ia berharap RUU TPKS dapat memperkuat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban.

Sesuai mekanisme pembentukan Undang-Undang, persetujuan pembahasan lebih lanjut sebuah RUU diputuskan dalam rapat paripurna. Jika nantinya disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.

Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x