Simak Jadwal dan Tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 Resmi dari KPU RI

17 Maret 2024, 19:55 WIB
Ilustrasi. Jadwal dan tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Literasi News – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati akan diselenggarakan tahun ini, tepatnya pada 27 November 2024 mendatang.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Sukabumi rencananya akan diselenggarakan serentak dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 26 daerah lainnya di Jawa Barat, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Sah! Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 KPU RI di 32 Provinsi Indonesia

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.

TAHAPAN PILKADA KABUPATEN SUKABUMI

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 3, tahapan pemilihan terbagi atas dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

1. TAHAPAN PERSIAPAN

Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PKPU Nomor 2 Tahun 2024, meliputi:

a. Perencanaan Program dan Anggaran
(Jadwal akhir Jumat, 26 Januari 2024)

b. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
(Jadwal akhir Senin, 18 November 2024)

c. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
(Jadwal akhir Senin, 18 November 2024)

d. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
(Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024)

Baca Juga: Abdullah Azwar Anas: Kenaikan THR dan gaji ke-13 Karena Keuangan Negara Makin Baik

e. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum)

f. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
(Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024)

g. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
(Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024)

h. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
(Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024)

2. TAHAPAN PENYELENGGARAAN

Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b PKPU Nomor 2 Tahun 2024, meliputi:

a. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
(Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024)

b. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
(Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024)

c. Pendaftaran Pasangan Calon
(Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024)

d. Penelitian Persyaratan Calon
(Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024)

Baca Juga: Suara PKB Jawa Barat Melonjak di Pileg 2024, Siapkan Kader Terbaik Maju di Pilkada Serentak

e. Penetapan Pasangan Calon
(Minggu, 22 September 2024)

f. Pelaksanaan Kampanye
(Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024)

g. Pelaksanaan Pemungutan Suara
(Rabu, 27 November 2024)

h. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
(Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024)

i. Penetapan Calon Terpilih

- Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih
(Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi BRPK kepada KPU)

- Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih
(Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi BRPK kepada KPU)

j. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
(Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi)

k. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih.

Demikian informasi mengenai tahapan dan jadwal Pilkada Kabupaten Sukabumi yang akan diselenggarakan serentak tahun 2024.***

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler