Lebih Keras dari PBNU, PP Muhammadiyah Ancam Gugat Pemerintahan Jokowi Terkait Jadwal Pilkada 2020

24 September 2020, 23:13 WIB
LOGO Muhammadiyah.* /PWMU.CO/

LiterasiNews - PP Muhammadiyah mengancam akan menggugat pemerintah, DPR dan KPU jika tetap ngotot melaksanakan Pilkada serentak 2020, 9 Desember mendatang, mengingat pandemi Covid-19 hingga saat ini belum menunjukkan gejala penurunan.

Bahkan sebaliknya, penyebaran virus corona alias SARS-CoV-2 menunjukkan kenaikan hampir di sejumlah daerah di Indonesia, terutama di zona episentrum DKI Jakarta.

Baca Juga: Covid-19 Kian Mewabah, PBNU Minta Pilkada Serentak Diundur

Sebelumnya, usulan untuk mengundurkan jadwal Pilkada serentak tersebut juga dilontarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tetapi tidak sampai pada ancaman gugatan kepada pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Jokowi.

Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdul Rohim Gazali menegaskan bahwa opsi gugatan tersebut menjadi jalan terakhir yang akan ditempuh organisasinya mengingat usul penundaan pilkada yang disampaikan masyarakat tidak juga didengar.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Jabar Terpaksa Pinjam Modal 1,8 Triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur

"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember," tegas Rohim, seperti diberitakan cnnindonesia.com, Kamis 24 September 2020.

Dikatakan, gugatan yang akan dilakukan PP Muhammadiyah bisa jadi berupa classaction, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun ditegaskannya kembali, jalur hukum adalah opsi terakhir.

"Kita tetap berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Rohim.

Baca Juga: Ridwan Kamil Terima Bantuan Covid-19, di antaranya dari Forum Guru Honorer untuk Bantu PJJ

Pada Senin, 21 September lalu, Presiden Jokowi melalui Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir. Alasannya, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.

Seperti diberitakan LiterasiNews sebelumnya, PBNU mengusulkan kepada KPU, pemerintah, dan DPR RI  untuk menunda jadwal pencoblosan calon kepala daerah tersebut hingga tahap darurat wabah Covid-19 terlewati.

Baca Juga: Pemkot Segera Revisi Aturan Supaya Persib Bisa Bertanding

“Pelaksanaan pilkada, sungguhpun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapnnya,” kata Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj dalam keterangan resminya, Minggu 20 September 2020.

Menurutnya, meski penundaan jadwal pilkada akan berisiko pada penganggaran, tetapi pemerintah selayaknya lebih memprioritaskan penanganan krisis kesehatan dengan berupaya keras memutrus mata rantai penularan Covid-19.

“NU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat,” tegas Said Aqil.

Baca Juga: Ini Nomor Urut Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pilkada Cianjur 2020

Pasalnya, momentum pesta demokrasi dapat dipastikan selalu dibarengi dengan mobilisasi massa meski dilakukan pengetatan regulasi dalam hal pengerahan massa. Hal itu dapat dibuktikan dalam pendaftaran pasangan bakal calon yang mengundang konsentrasi massa, yang rawan menjadi klaster penularan.

“Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik tingkat pusat maupun daerah serta para calon kontestan pilkada di sejumlah daerah, positif terjangkit Covid-19,” pungkasnya.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler