Tips Jitu, Saat Mengalami Kecelakaan Dijalan Raya

- 18 November 2020, 18:43 WIB
Kendaraan tengah keluar melalui pintu tol Subang
Kendaraan tengah keluar melalui pintu tol Subang /Zaenal Mutaqin/Literasi News

Literasi News - Dalam melajukan kendaaran dijalan raya, tentu kita pernah mengalami kecelakaan. Kadang ketika bingung harus bagaimana saat mengalami insiden dijalan. Untuk sekarang tidak perlu bingung atau khawatir bersumber dari Dishub Jabar dan dikutif dari laman akun Facebook Lalu lintas Polres Sumedang ada kewajiban pengemudi saat terlibat kecelakaan.

Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 231 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terlibat kecelakaan.

Baca Juga: Hasil Tes Usap, Pejabat Cianjur Terkonfirmasi Positif Covid-19

1. Menghentikan kendaraan yang dikemudikan

2. Memberikan pertolongan kepada korban

3. Melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat

4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x