MUI Minta Mahkamah UNI Eropa untuk Ambil Tindakan dan Hukuman Terhadap Perancis

- 31 Oktober 2020, 12:05 WIB
Sekjen MUI Anwar Abbas
Sekjen MUI Anwar Abbas /Dok.MUI/

Literasi News - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan pemerintah Perancis yang dianggap telah menghina dan melecehkan Nabi Muhammad SAW, termasuk pembuatan karikatur dan ucapan-ucapan kebencian.

Atas kesamaan sikap terhadap Perancis, MUI juga mendukung sikap Organisasi Konperensi Islam (OKI) beserta anggotanya seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, Bangladesh, yang telah menunjukkan aksi pengecaman dengan memboikot semua produk Perancis ke negara-negara mereka.

"Mendesak kepada Mahkamah UNI Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Perancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Besar Muhammad SAW," demikian sikap MUI dalam surat resminya yang bernomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020.

Baca Juga: Exco PSSI Putuskan Tunda Kompetisi Tahun Ini, Rencana akan Dimulai lagi Awal 2021

MUI juga mengimbau agar semua khatib/da'i/muballigh//asatidz agar menyampaikan pesan materi khutbah Jumat untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas RAsulullah Muhammad SAW.

"Mengimbau kepada umat Islam Indonesia agar kiranya dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan beradab," dalam surat tersebut yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH. Muhyidin Junaidi, dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.

Seperti diketahui, pernyataan kontroversial Presiden Perancis Emmanuel Macron dinilai menjadi semakin memacu kerusuhan beragama yang terjadi saat ini di negara tersebut.

Baca Juga: Gantikan Posisi Malaysia, Menaker Ida Fauziyah Dipercaya Jadi Ketua Menaker se-ASEAN

Bahkan Presiden Macron tidak hanya melarang aliran Islam konservatif di negaranya, tetapi juga menyebut Islam sebagai agama yang berada dalam krisis.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x