Literasi News- Pemprov ( Pemerintahan Provinsi) Jawa Barat telah menetapkan darurat sampah di Bandung Raya pada 24 Agustus hingga 24 September 2023 mendatang. Hal tersebut demikian menyusul dari peristiwa kebakaran di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Namun, Usai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Bandung Raya darurat sampah, belakang ini di beberapa titik wilayah Kabupaten Bandung bermunculan tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
TPS liar tersebut dapat kita jumpai di Jalan Raya Kopo Sayati, tepatnya dekat Pasar Tradisional Sayati, terdapat gundukan sampah yang berada tepat di pinggir jalan protokol yang menjulang hampir 1,5 meter dan memanjang hampir 5 meter.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan Bandung Raya Darurat Sampah, Warga Mulai Risih Karena Bau Menyengat
Meskipun tersusun rapi dan menumpuk namun sampah tersebut menghabiskan bahu jalan dan tentunya mengeluarkan bau busuk menyengat sehingga menganggu para pengendara lalu lintas.
Lain halnya dengan tumpakan sampah yang berada di dekat Pasar Sayati. Tumpukan sampah tersebut tampak tidak beraturan dan berceceran memanjang hampir sekitar 7 meter. Tentunya Sampah-sampah tersebut juga mengeluarkan air dan membuat lalat hijau berkerumun.
Padahal, jelas disampaikan dalam Kepgub itu bahwa selama darurat sampah di Bandung Raya, setiap kota/kabupaten di Bandung Raya diminta untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Baca Juga: Atasi Lautan Sampah, Pemkot Bandung Gali 5 Lubang di Tegallega Untuk Timbun Sampah