Literasi News- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 658/Kep.579-DLH/2023 menetapkan status Darurat Sampah di Bandung Raya.
Keputusan gubernur yang yang menyatakan bahwa status Darurat Sampah di Bandung Raya berlaku selama satu bulan sejak 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023 mendatang.
Perlu diketahui, bahwa Darurat Sampah tersebut akibat dari penutupan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Kota Bandung yang pad akhirnya menciptakan gundukan sampah di sejumlah wilayah Kota Bandung.
Baca Juga: Ridwan Kamil : WJDF Rumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang hingga 2045
Lainnya juga akibat kebakaran TPA Sarimukti di Cipadatat, Kabupaten Bandung Barat belum padam sepenuhnya, sehingga terganggunya proses pengangkutan sampah disejumlah wilayah Bandung Raya.
Setelah ditetapkan Darurat Sampah selama 1 bulan, Hal tersebut akhirnya menuai komentar pro dan kontra, dikutip Literasi News dari Portal Bandung Timur.
“Hinbauan (Plh) Wali Kota Bandung melalui suratnya serta pembentukan Satgas Darurat Sampah bukan solusi untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Bandung. Karena selain kebiasaan masyarakat yang membuang sampah di tempat biasa dengan tidak mengolah serta tidak adanya ketegasan dari pimpinan kewilayahan mengakibatkan warga melakukan berbagai upaya untuk membuang sampah,” ujar Irman (warga di Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani pada, Rabu 30 Agustus 2023.
Dikatakan Irman, himbauan, pembentukan Satgas Darurat Sampah serta penutupan TPS menurut Irman berakibat warga membuang sampah di sembarang tempat di pinggir jalan.
Editor: Abdul Rokib