“Buku ini harus dilarang di dunia karena bahaya yang ditimbulkannya terhadap demokrasi, etika, nilai-nilai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan hak-hak perempuan. Itu tidak berfungsi di zaman dan zaman ini,” katanya.
“Peluang untuk menolak izin berkumpul sangat terbatas. Pengadilan tidak menganggap bahwa ancaman yang dijadikan dasar keputusan otoritas kepolisian untuk menolak izin cukup konkret dan terkait dengan perkumpulan yang bersangkutan,” Eva-Lotta Hedin, seorang pengacara.
Baca Juga: Nonton Anime Ryza no Atelier Episode 1 Sub Indo: Link Streaming, Jadwal Tayang, dan Preview Sinopsis
Aksi pembakaran Al-Qur’an tersebut menuai kecaman dari banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa perbuatan tersebut sangat melukai perasaan umat Islam dan tidak dapat dibenarkan.
“Kebebasan berekspresi juga harus menghormati nilai-nilai dan keyakinan agama lain,” tulis Kemlu melalui akun media sosial Twitter.
Kemlu pun mengungkapkan bahwa Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Islam Dunia (OKI) sudah melayangkan protes keras atas kejadian provokatif tersebut.
“Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Swedia, memprotes kejadian ini,” tulisnya.***