Ingat! Aturan Perayaan Hari Natal 2022 dari Kemenag, Cek Rinciannya Disini

- 24 Desember 2022, 09:28 WIB
Ingat! Aturan Perayaan Hari Natal 2022 dari Kemenag, Cek Rinciannya Disini.
Ingat! Aturan Perayaan Hari Natal 2022 dari Kemenag, Cek Rinciannya Disini. /pixabay.com/MAKY_OREL/

Literasi News - Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE dijelaskan, pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

Baca Juga: Nih! Link Twibbon Ucapan Natal 2022, Desain Anyar, Unik, dan Menarik, Cocok Dibagikan ke Instagram, WA

Apabila jemaah lebih dari 100 persen kapasitas, maka panitia perayaan Natal bisa menggunakan tenda atau bentuk lainnya yang disesuaikan dengan batas maksimal area di dalam kompleks gereja.

"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan."

"Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 20 Desember 2022, dikutip dari laman Kemenag

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 24 Desember 2022: Cek Jam Tayang MasterChef Indonesia, Barista, Takut Ga Sih

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," tegas Anna.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022

Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022:

Baca Juga: Baca Manga Black Clover Chapter 346 Sub Indo di MangaPlus: Seven Ryuzen Lumpuhkan Naga Kepala Lima

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;

b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;

c. jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Sabtu 24 Desember 2022, Cancer, Leo, Taurus dan Gemini

d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;

e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan

f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);

d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

Baca Juga: Jadwal Movie Spesial Liburan di Trans7 24-25 Desember 2022: Cek Jam Tayang Film Kapan Kawin?, Rafathar, Warkop

e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

f. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

7. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
Menag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2022

b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;

c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

Baca Juga: Baca Manga My Hero Academia Chapter 376 Sub Indo Gratis, Berikut Spoiler dan Jadwal Rilis Selengkapnya

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;

c. koordinasi dengan gubernur, bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

d. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan

e. pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.***

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah