Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Menhub: Tidak Ada Pembatasan Mobilitas Masyarakat

- 14 Desember 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi kawasan Puncak.* Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan selama masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, tidak ada pembatasan mobilitas masyarakat.
Ilustrasi kawasan Puncak.* Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan selama masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, tidak ada pembatasan mobilitas masyarakat. /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

Adapun pergerakan masyarakat akan didominasi oleh kendaraan pribadi sebanyak 28,26 persen dan sepeda motor sebanyak 16,47 persen. Sedangkan penggunaan moda terbanyak masih menggunakan angkutan jalan dengan total sekitar 67,97 persen.

Ia menambahkan posko angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 akan dimulai dari 19 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023, khusus angkutan laut sampai 8 Januari 2023.

"Kami semua dengan seluruh pemangku kepentingan akan melakukan koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan Nataru," kata Menhub.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x