Pasca Tragedi Kanjuruhan, 19 Aremania Ajukan Permohonan Perlindungan Ke LPSK

- 11 Oktober 2022, 17:47 WIB
Gedung LPSK.* Pasca Tragedi Kanjuruhan , 19 orang dari Aremania dan tenaga medis mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Gedung LPSK.* Pasca Tragedi Kanjuruhan , 19 orang dari Aremania dan tenaga medis mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. /Dok. PMJ News/

Literasi News - Pasca Tragedi Kanjuruhan Malang, sebanyak 19 orang dari Aremania (suporter Arema FC) dan tenaga medis mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan.

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Edwin Partogi Pasaribu, seperti dilansir Antara, Selasa 11 Oktober 2022.

Menurutnya, permohonan 19 orang Aremania itu berkaitan dengan kesediaan menjadi saksi Tragedi Kanjuruhan.

"Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.

Baca Juga: Mantan Ketum PSSI Agum Gumelar Minta Mochamad Iriawan Untuk Tidak Mundur: 'Itu Bukanlah Jawaban'

Selain itu, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan jika permohonan tersebut dibuat para Aremania untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.

"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya," ucap Edwin.

Seperti diketahui, sebelumnya Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.

Enam tersangka tersebut yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah